Polisi Gelandang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nagrak Sukabumi

Polisi Gelandang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nagrak Sukabumi
Polisi Gelandang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nagrak Sukabumi

Sukabumi - Dua terduga pelaku pencabulan berinisial A (16) dan AC (18) warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi, terpaksa digelandang ke Mapolsek Nagrak, Polres Sukabumi, Kamis (17/11/2022).

Keduanya, dibekuk jajaran Polsek Nagrak di kediamanya masing-masing yang masih berada di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

“Kedua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yakni S (14) sudah kami amankan, ” ungkap Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat dalam keterangannya kepada media pagi ini.

Dalam kasus ini, kata dia, pelaku melakukan aksi bejatna di sebuah rumah kosong dengan modus operandi memberikan sebuah air kopi yang dicampur dengan bahan-bahan memabukan hingga korban hilang kesadaran.

“Kedua pelaku tersebut melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya. Dari pengakuannya telah melakukan pencabulan selama dua kali dan bergiliran, ” jelasnya.

“Tindakan selanjutnya, kita akan melakukan pemeriksaan dan melimpahkan ke Mapolres Sukabumi, ” pungkas Teguh.

sukabumi jabar
Aa Ruslan Sutisna

Aa Ruslan Sutisna

Artikel Sebelumnya

Berkat Laporan Warga di Layanan Call Center...

Artikel Berikutnya

Kpt Arm Witono Pamerkan Produk UMKM Kodim...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Danlanud Sultan Hasanuddin Mengantar Keberangkatan Wakil Presiden RI Kunker Ke Larantuka

Tags